Nama : alfisahri purnomo
kelas : Manajement a3
makul : Bank dan lembaga keuangan
Bab 1 Ruang lingkup lembaga keuangan bank
pengertian Bank
berdasarkan UU,10 thn 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyaluarkan kepada masyrakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarif hidup manusia,
Fungsi bank
1. menghimpun dana dari masyarakat (funding)
mengumpulkan atau mencari dana dengan cara memberi dana ke masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito,strategi bank dalam menghimpun dana adalh dengan memberi imbalan jasa berupa bunga bagi bank konvesional dan prinsif jual beli atau bagi hasil bank syariah, selain itu juga berupa hadiah
2. menyaluarkan dana pada masyarakat (landing)
RESIKO USAHA BANK MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA
• Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank.
• Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.
• Produk jasa bank adalah : pemabayaran telepon, listrik, air atau uang kuliah ,jasa pembayaran seperti gaji, pension, pengiriman uang (transfer), kliring, penjualan mata uang asing, jasa penyimpanan dokumen (safe deposit box), jasa cek wisata, jasa kartu kredit, jasa letter of credit, jasa bank garansi.
RESIKO USAHA BANK
1.tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima.
2.Resiko usaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu :RESIKO KREDIT (default risk)adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
RESIKO INVESTASI (investment risk)
1.kemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya : obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank.
2.RESIKO LIKUIDITAS (liquidity risk) adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
3.RESIKO OPERASIONAL (Operasional risk) adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan. yang berasal dari kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
4.RESIKO PENYELEWENGAN (fraud risk) adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut : ketidakjujuran karyawan dan manajemen, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah.
5.RESIKO FIDUSIA (fiduciary risk) adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha. Simpanan dana yang diberikan kepada bank harus dikelola dengan baik dan tidak melakukan spekulatif dengan tetap memperhatikan keuntungan disamping keamanan dari dana yang di investasikan.
ASPEK FUNGSI Bank
• JENIS BANK DILIHAT DARI ASPEK FUNGSINYA Berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998,
• Bank dibagi menjadi dua jenis yaitu :Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
• Bank dari ASPEK KEPEMILIKANNYA:
• Bank Milik Pemerintah: Bank Megara Indonesia 1946 (BNI) Bank Rakyat Indonesia (BRI), dll
• Bank Milik Pemerintah Daerah: BRK, Bank Jatim, BPD DKI Jakarta
• Bank Milik Swasta Nasional: Bank Central Asia, Bank PERMATA, MUSTIKA.
• Bank milik Koperasi: Bank Bukopin/ koperasi bmt
• Bank Milik Swasta Asing: HSBC NISP, MAYBANK, CIMB NIAGA, BANK CHINA CONSTRUCTION, NOBU BANK, DBS, STANDCHART.
BANK UMUM dan sistem uang
• Bank Umum dikenal sebagai lembaga pencipta uang yaitu menciptakan uang giral bagi kepentingan masyarakat. Beberapa cara penciptaan uang giral yaitu : Substitusi Uang kartal diganti dengan uang giral yaitu apabila masyarakat menyetor uang ke bank dan diganti dengan uang giral (cek).
• Exchange of Claim Penciptaan uang dengan cara bank memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabahnya, tetapi tidak diberikan dalam bentuk tunai tetapi bank membuka suatu rekening baik giro maupun rekening khusus pinjaman dan mencantumkan dalam sisi kredit dan nasabah tersebut diberi buku cek.
• Transformasi Penciptaan uang dengan cara menguangkan hutang pihak ketiga baik swasta maupun pemerintah. Misalnya : nasabah menjual surat berharga kepada bank, kemudian bank membeli tetapi tidak dengan tunai tetapi langsung menambahkan saldo rekening nasabah tersebut.
PENGERTIAN MANAJEMEN DANA BANK & SUMBER DANA BANK
• Manajemen dana bank disebut juga manajemen aktiva pasiva bank (Banking Asset Liability Management).
• Kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dan pengalokasian dana dari masyarakat.
• Pada neraca bank penghimpunan dana ditempatkan pada sisi passiva (liability)/Kredit, sedangkan pengalokasian dana pada sisi aktiva (asset)/debet.
• SUMBER DANA BANK: Dana yang bersumber dari Modal Sendiri, Setoran modal dari pemegang saham, Cadangan yaitu bagian laba yang setiap tahun disisihkan oleh bank untuk tujuan tertentu, Laba bank yang belum dibagi merupakan laba tahun lalu maupun laba tahun berjalan tetapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
• Dana yang berasal dari Lembaga Lain: Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kredit yang diberikan BI pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas, Pinjaman antar bank (call money), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
• dalam hal ini pihak bank menerbitkan SBPU dan dijualbelikan kepada yang berminat baik perusahaan keuangan maupun non keuangan, Pinjaman dari bank-bank luar negeri
BANK PERKREDITAN RAKYAT
• bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 10 Tahun 1998)
• BENTUK HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT: Perusahaan daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas.
• KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga, Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah.
• Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT
• KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga.
• Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah.
BaB 2 Bank Syariah
Bank Syariah merupakan bagian dari Bank Umum yang beropreasi sesuai dengan prinsip syariah Islam.Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk kegiatan yang dinyatakan sesuai dengansyariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.Maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
FUNGSI BANK SYARIAH
· Manajer Investasi (Mengelola investasi dana dari nasabah)
Merupakan investasi dari pemilik dana yang terhimpun, karena besar kecilnya pendapatan bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana yang terhimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari performa bank syariah.
· Investor Bank Syariah:
menginvestasikan dana yang tersimpan pada bank tersebut dengan jenis pola investasi yang sesuai dengan syariah.
· Jasa keuangan Bank syariah
memberikan layanan kliring,transfer,pembayaran gaji dan sebagainya seperti letter of guarantee,dan wire transfer.
· Fungsi Sosial Bank syariah:
memberikan pelayanan social melalui dana Qord dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip islam
Karakteristik Bank Syariah :
· Maslahat
Bermanfaat dan membawa kebahagian bagi seluruh aspek kehidupan
· Variatif
Produk yang dikeluarkan banyak variasinya
· Fasilitas
memiliki fasilitas yang memadai
Syarat Transaksi Sesuai Syariah :
· Tidak mengandung unsur kedzaliman
· Tidak mengandung unsur riba
· Tidak membahayakan pihak sendiri maupun pihak lain
· Tidak ada penipuan
· Tidak mengandung materi yang diharamkan
· Tidak mengandung unsur judi
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Umum
mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan didalam perbankan syariah
· Profit Sharing
Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan
· Revenue Sharing
yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana atau perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya- biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Produk Bank Syariah
· Al Wadi’ah (Simpanan)
· Mudharabah; Al musyarakah dan Al mudharabah
· Murabahah
· Salam (Pembiayaan di muka)
· Istishna’(Pembiayaan bertahap)
· Ijarah (Sewa beli)
· Wakalah (Amanat)
· Kafalah (Garansi)
· Hawalah (Anjak piutang)
· Rahn (Gadai)
· Dan lainnya
AL WADI’AH (SIMPANAN)
· Al Wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki.
· Simpanan dapat berbentuk;
· Giro Wadiah yaitu titipan yang dengan seijin penitip dapat dipergunakan oleh bank dan merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan alat giral
· Dalam giro wadiah biasanya bank memberikan bonus kepada nasabahnya
· Deposito Mudharabah adalah investasi yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut jangka waktu tertentu. Imbalan dibagi dalam bentuk berbagi pendapatan (revenue sharing) dengan nisbah yang telah disepakati kedua belah pihak.
· Tabungan Mudharabah Adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
MUDHARABAH (Pembiayaan)
Mudharabah dalam bank umum dikenal sebagai istilah kredit atau pinjaman.
· Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu dimana keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
· Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain sebagai pengelola
· Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
· Salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
ISTISHNA’
ISTISHNA’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang).
Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran.
Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
· Ijarah (Leasing) adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri
· Wakalah (Amanat) Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
· Kafalah (Garansi) merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung
· Hawalah (Anjak Piutang) merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.
· Rahn (Gadai) merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
· BUNGA ( berlaku di bank konvesional )
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang ( modal ) yang dipinjamkan / ditanamkan. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh bank untung atau rugi.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming“.
· BAGI HASIL ( berlaku di bank syariah )Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan
BaB 3 Pegadaian
Pengertian Gadai
• Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
• Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
( UU Hukum Perdata Pasal 1150 )
• Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai
Tujuan Gadai
• Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Produk dan Layanan Gadai
1. KREDIT CEPAT AMAN (KCA)
adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat.
Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
2. KREDIT
ANGSURAN SISTEM FIDUSIA (KREASI)
KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
Perbedaan Gadai dan Fidusia
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
3. KREDIT
ANGSURAN SISTEM GADAI (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil
(dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman
dilakukan melalui mekanisme angsuran.
4. AR-RAHN
(GADAI SYARIAH)
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah,
dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa
simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
“Akad ijarah”adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
5. JASA TAKSIRAN
Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.
6. JASA TITIPAN
Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu dijaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau disalahgunakan orang lain.
7. KREDIT
USAHA RUMAH TANGGA (KRISTA)
KRISTA adalah kredit yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk
pengembangan usahanya.
8. KIRIMAN
UANG CARA INSTAN, CEPAT, DAN AMAN (KUCICA)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama
dengan Western Union.
9. AR-RAHN
UNTUK USAHA MIKRO KECIL (ARRUM)
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk
pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman
Pengajuan
pinjaman/kredit
1. Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang
akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang
tidak bisa datang sendiri.
2. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
3. Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Pelunasan pinjaman
1. Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
2. Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai.
3. Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
4. Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
Manfaat Bagi Nasabah
• Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
• Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
• Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
• Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
• Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
• Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
BaB 4 Suku Bunga Bank
Bunga Bank
• Balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
• Harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman)
Jenis-jenis Bunga Bank
· Bunga simpanan
bunga yang diberikan sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uang di bank.
· Bunga pinjaman
bunga yang diberikan pada para peminjam atau harga yang harus di bayar oleh nasabah peminjam kepada bank.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga
- Kebutuhan dana
- Persaingan
- Kebijaksanaan pemerintah
- Target laba yang diinginkan
- Jangka waktu
- Kualitas jaminan
- Reputasi perusahaan
- Produk yang kompetitif
- Hubungan baik
- Jaminan pihak ketiga
Komponen-komponen dalam Menentukan Bunga Kredit
- Total biaya dana (cost of fund)
- Biaya operasi
- Cadangan risiko kredit macet
- Laba yang diinginkan
- Pajak
Total biaya dana (cost of fund)
Total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan maupun deposito.
Total biaya dana tergantung dari seberapa besar bunga ditetapkan untuk memperoleh dana yang diinginkan.
Semakin besar bunga yang dibebankan terhadap bunga simpanan, semakin tinggi pula biaya dananya, demikian juga sebaliknya.
Total biaya dana harus dikurangi dengan RR yang ditetapkan oleh pemerintah.
Biaya operasi
Biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan dalam melaksanakan kegiatan operasional.
Cadangan risiko kredit macet
• Melihat kondisi pesaing
• melihat kondisi nasabah
• melihat sektor-sektor yang dibiayai
Pajak
• Kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.
Jenis-jenis Pembebanan Suku Bunga Kredit
• Metoda sliding rate : Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman.
• Pembayaran pokok pinjaman setiap bulan sama.
• Cicilan nasabah (pokok pinjaman ditambah bunga) otomatis dari bulan ke bulan semakin menurun.
Flat/Fix rate
• Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman. Pokok pinjaman setiap bulan dibayar sama sehingga cicilan setiap bulan sampai kredit lunas.
• Diberikan pada kredit konsumtif.
Floating rate
• Suku bunga tidak tetap, karena bunga floating ini tidak tetap dan bergantung kepada suku bunga dasar dari Bank Indonesia (BI).
• Biasanya BI akan selalu mengevaluasi tingkat suku bunga dasarnya secara periodik. Selain itu, keuntungan yang didapat bunga floating adalah saat suku bunga BI turun, maka bank juga akan ikut menurunkan bunganya yang tentu itu akan meringankan pembayaran cicilannya.
• Sebaliknya, kekurangan dari bunga floating akan didapat ketika Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga dasarnya sehingga bank juga akan ikut menaikkan suku bunganya.
BaB 5 Jasa - Jasa Bank Lain
Introduction
• Jasa-jasa bank lainnya termasuk kedalam kegiatan bank selain menghimpun dan menyalurkan dana.
• Tujuan jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
• Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka berarti perbankan melengkapi kebutuhan nasabah cukup di satu bank saja.
Keuntungan yang diperoleh Bank
• Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain:
– Biaya administrasi;
– Biaya transfer;
– Biaya tagihan atas jasa;
– Biaya provisi dan komisi;
– Biaya sewa;
– Biaya iuran;
– Biaya lainnya.
Namun biaya ini tidak semua diterapkan dalam satu transaksi.
Produk dari jenis bank lainnya
• Kiriman uang (transfer);
• Kliring (clearing);
• Inkaso (collection);
• Safe deposit box;
• Bank card;
• Bank notes;
• Travellers cheque;
• Letter of credit (L/C);
• Bank garansi dan referensi bank;
• Memberikan jasa-jasa di pasar modal;
• Menerima setoran-setoran;
• Melakukan pembayaran;
• Dan kegiatan lainnya.
• Melakukan Pembayaran Gaji, Pensiun, Bonus, Hadiah, Dividen.
BANK INDONESIA
Fungsi Bank Indonesia
• Sebagai Agen Fiskal pemerintah,
sebagai penasihat dan memberikan bantuan utk mengelola berbagai masalah/tranksaksi keuangan pemerintah.
Contoh : memberi pinjaman kepada pemerintah & menyimpan aset-aset finansial milik pemerintah.
• Orang tuanya Bank,
memberi bantuan kepada bank-bank yg mengalami kesulitan likuiditas.
• Menentukan Kebijakan Moneter,
terutama pengendalian jumlah uang beredar.
• Pengawasan, Evaluasi, & pembinaan perbankan
• Penanganan Transaksi Giro
Bank sentral mengefisienkan kegiatan-kegiatan transaksi yg menggunakan alat pembayaran giro,
• Riset-riset ekonomi
Dalam UU No. 23 tahun 1999 Pasal 4 dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak- pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
KEDUDUKAN BI DI STRUKTUR KETATANEGARAAN RI
• Bank Indonesia tidak sejajar dengan MPR, DPR, MA, BPK, atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara dan juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah.
• Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.
TUJUAN BANK INDONESIA
Menurut UU No. 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah :
“ mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”
Yang dimaksud kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah.
Otoritas jasa Keuangan
Tujuan OJK
1. terselenggaranya secara teratur, adil, transparan dan aktual
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Fungsi dan Tugas OJK
Fungsi
menyenggarakan sistem pengaturan dan pengaawsan yang teringrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
Tujuan
melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor :
1.perbankan
2.pasar modal
3.perasuransi
4.dana pensium
5.lembaga pembiayaan
6.lembaga jasa keuangan lainnya
BaB 6 Manajement Kredit
PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam peminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
PENGERTIAN PEMBIAYAAN : (UU no. 10/1998 pasal 1)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil
PENGERTIAN MANAJEMEN KREDIT :
Proses pengelolaan kredit yang terdiri dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit sampai kepada pengendalian kredit macet
TUJUAN KREDIT :
· Guna mendapatkan nilai tambah baik bagi nasabah sebagai
debitur mupun bagi bank sebagai kreditur
(pendekatan mikro ekonomi)
· Salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan uang
beredar di masyarakat (pendekatan makro ekonomi)
· Bagi nasabah :
Kredit digunakan untuk mengatasi kesulitan pembiayaan
dalam meningkatkan usaha & pendapatan di masa depan
· Bagi bank :
Pemberian kredit akan menghasilkan pendapatan bunga
sebagai pengganti harga dari pinjaman itu sendiri
FUNGSI KREDIT :
· Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang
· Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang
· Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
· Kredit adalah salah satu alat stabilitas ekonomi
· Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat
· Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan
nasional
· Kredit merupakan alat penghubung perekonomian
internasional.
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT
PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN KREDIT
5 C :
· Character
· Capacity
· Capital
· Condition
· Collateral
7 P :
· Personality
· Party
· Purpose
· Prospect
· Payment
· Profitability
· Protection
ASPEK-ASPEK PENILAIAN KREDIT
- Yuridis / hukum
- Pasar dan Pemasaran
- Keuangan
- Teknis / operasi
- Manajemen
- Sosial Ekonomi
- Amdal
JENIS PEMBEBANAN SUKU BUNGA KREDIT
FLATE RATE :
Suku bunga tetap setiap periode, sehingga jumlah angsuran setiap periode tetap sampai pinjaman tersebut lunas. Perhitungan suku bunga dengan cara mengalikan % bunga per periode dikali dengan pinjaman
SLIDING RATE :
Suku bunga yang diperhitungkan dengan mengalikan % suku bunga per periode dengan sisa pinjaman, sehingga jumlah suku bunga yang dibayar debitur semakin menurun, akibatnya angsuran yang dibayarpun menurun jumlahnya
FLOATING RATE :
Suku bunga yang diperhitungkan sesuai dengan tingkat suku bunga pada bulan yang bersangkutan. Dalam model ini, suku bunga dapat naik, turun, atau tetap setiap periodenya
JENIS-JENIS KREDIT
KREDIT MACET
UNSUR PENYEBAB KREDIT MACET :
• PIHAK PERBANKAN
Kurang teliti
Analisis kredit tidak obyektif
• PIHAK NASABAH
Unsur ketidaksengajaan
Unsur kesengajaan
UPAYA PENYELAMATAN KREDIT MACET
- RESCHEDULING
· Memperpanjang jangka waktu kredit
· Memperpanjang jangka waktu angsuran
- RECONDITIONING
· Kapitalisasi bunga
· Penundaan pembayaran bunga
· Penurunan suku bunga
· Pembebasan bunga
- RESTRUCTURING
· Menambah jumlah kredit
· Menambah equity
4. KOMBINASI
5. PENYITAAN JAMINAN
0 komentar:
Posting Komentar